Tadah Empat Laktop Curian, di Tangkap Polisi


DENPASAR, dekritbali.com -  Tujuh bulan berjalan mulus, membeli barang-barang elektronik hasil kejahatan. Kini seorang pemuda bernama Aan Sugianto,23, yang diketahui sebagai penadah barang curian tersebut tidak bisa lagi mengoleksi barang-barang yang dibeli dari  hasil curian itu kembali. Pasalnya, tersangka yang indekost di Jalan Merpati Gang VII No 24, Denpasar (TKP), saat ini telah mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsel Denpasar Barat.

 

Sumber penyidik di Polsek Denbar Selasa kemarin mengatakan, informasi awal terjadinya penangkapan terhadap tersangka ditempat kostnya pada Minggu (11/10) pukul 11.00 Wita lalu, berkat aduan yang diberikan masyarakat sekitar bahwa tersangka sering membeli barang-barang berupa laktop hasil curian. Dari informasi tersebut, kemudian anggota buser Polsek Denbar melakukan pengembangan dan setelah di croscek ternyata informasi itu benar.

 

Menurut sumber penyidik yang namanya enggan dikorankan ini, tersangka diamankan ditempat kostnya bersamaan barang bukti 4 buah laktop berbagai merek. “Saat di introgasi, tersangka mengaku sudah menjadi penadah barang-barang curian sejak tujuh bulan yang lalu. Dapat dari mana barang tersebut dan siapa saja yang menjual laktop curian tersebut sedang kami kembangkan,”pungkasnya.

 

Disisi lain, Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu I Wayan Wisnawa saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengangkapan seorang penadah barang hasil kejahatan. “Kasus ini akan kami gelar pada Jum’at (16/10) nanti. Sekarang kasus ini sedang kami kembangkan, belum bisa di expose,”papar Mantan KBO Polres Bangli ini.**

About the Author