Percobaan Pencurian, Maling Asal Pegayaman Dihajar Masa *Enam Bulan Tinggal Di Poskamling, Beraksi Di Dua TKP

DENPASAR, dekritbali.com – Kendati dikenal licin, telah berhasil mencuri empat buah ponsel (Hp) berbagai merek, uang Rp. 1,2 juta disebuah rumah yang terletak di Jalan Raya Sesetan Gang Paku Sari IV No 4, Denpasar milik Kadek Kartana,34.  Seorang pemuda bernama Mas Riyadi,22, asal Pegayaman Buleleng, Singaraja ini, ketiban apes. Pasalnya, Sabtu (17/10) sekitar pukul 03.30 Wita, ia dihajar masa saat hendak mencuri  disebuah tempat kost dibilangan  Jalan Maluku Gang Buntu No 8, Denpasar (TKP) yakni, tempat tinggal I Ketut Kardi,53. Beruntung polisi datang cepat ke lokasi, jika tidak akan lain ceritanya.

Namun sayangnya, pemuda yang malang-melintang selama enam bulan di Denpasar dan  tinggal di sebuah poskamling, saat dikeler keruangan Kapolsek Denbar AKP Agus Nugroho,  kemarin hanya bisa diam terpaku saat di introgasi oleh beberapa penyidik Polsek Denbar. Dari bibir pemuda berkulit hitam ini hanya bisa terungkap kalau dia sudah melakoni aksi pencurian ini di dua TKP. “Saya tinggal di Poskamling dan itu selalu berpindah-pindah dari pos satu ke pos lainnya. Saya mencuri selain untuk kebutuhan sehari-hari, uang hasil curian itu saya juga pakai untuk memperbaiki sepeda motor Honda DK 4781 CS milik saya,”ungkapnya dengan nada enteng.

Sementara itu Kapolsek Denbar AKP Agus Nugroho didampingi Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu I Wayan Wisnawa Adi Putra ketika menggelar kasus ini kemarin mengatakan, sebelum tersangka diringkus dan dihajar masa setelah mencoba melakukan pencurian  di Jalan Maluku Gang Buntu No 8, Denpasar beberapa waktu lalu. Saat itu tersangka yang datang dengan menggunakan sepeda motor Honda, sebelum masuk ke TKP, awalnya ia mengamati lokasi. Begitu lokasi dianggap aman, ia turun dari motor lalu masuk.

Namun apa yang terjadi, setelah tersangka berhasil masuk dan berada di dalam pekarangan tempat kost korban. Waktu itu, ketika tersangka sibuk merogoh tangannya  didepan kamar korban untuk mencari kunci diatas pintu  tanpa diduga aksi tersangka terpergok oleh korban. “Ketika itu korban bertanya pada tersangka, sedang apa kamu disini. Kemudian tersangka menjawab, mau mencuri. Mendengar pengakuan tersangka, korban teriak maling. Dan seketika itu juga tersangka kabur,”tutur pria asal Jogjakarta ini. Apesnya, pelarian tersangka sia-sia. Pasalnya, teriakan korban mengundang masa dan seketika itu masa yang sudah mengepung langsung menghajar tersangka.

Disisi lain  Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu I Wayan Wisnawa Adi Putra mengaku, tersangka diamankan bersama barang bukti, satu buah jam tangan, 1 buah hp, uang Rp. 153 ribu. Sedangkan, dari mulut tersangka pihaknya belum banyak informasi yang didapat dari tersangka. “Keterangannya masih berbelit-belit. Kita lihat besok, mudah-mudahan ada perkembangan terbaru.  Untuk sementara Ia hanya mengaku, sebelum kepergok saat hendak mencuri  ditempat kost Kardi. Tiga hari sebelumnya tersangka mengaku, telah melakukan pencurian dirumah Kartana. Tersangka kita kenakan pasal 363 Yo 53 dengan hukuman 4 tahun penjara,”ulas Mantan KBO Polres Bangli ini.**

About the Author