DENPASAR, dekritbali.com – Empat bulan lamanya menanti kepastian tentang keberadaan mobil Suzuki Karimun Estilo warna hitam DK 829 KA yang tak kunjung kembali. Membuat Ida Bagus Nyoman Suarteja,47, warga asal Banjar Griya Desa Batuan, Gianyar jengkel dan pada Rabu (25/11) melaporkan Ida Bagus Kadek,25, yang tinggal di Jalan Tukad Nyali Gang Permata No 12, Denpasar ke Mapolsek Denpasar Timur.
Dilaporkan pelaku ke Polsek Dentim karena pelaku telah menggadaikan mobil tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Informasi yang didapat dari sumber penyidik di Polsek Dentim kemarin mengatakan, sejatinya kejadian yang membuat korban mengalami kerugian Rp. 150 juta karena mobil miliknya telah di gadai pelaku ini terjadi pada 3 Juli 2009 pukul 10.00 Wita. Penggelapan ini berawal, ketika pelaku mendatangi tempat usaha rent car milik korban di bilangan Jalan Hayam Wuruk No 194, Denpasar (TKP) untuk menyewa mobil.
Menurut sumber penyidik yang namanya enggan dikorankan ini, ketika keduanya bertemu dilokasi transaksi sewa mobil berjalan mulus. “Dalam kesepakatan yang terjadi antara keduanya. Kala itu pelaku menyewa mobil selama satu bulan,”ujarnya. Namun apa yang terjadi sebulan ditunggu mobil milik korban hingga saat ini belum kembali.
Merasa ada yang tidak beres korban meluncur kerumah pelaku. Sesampainya disana korban terkejut ketika mengetahui mobil karimun miliknya telah digadai. “Sebelum dilaporkan pada kami. Ketika korban menghubungi pelaku ia selalu berkelit dan banyak alasan. Untuk saat ini pelaku sedang kami periksa,”ulasnya.(*)