Lampu Menyala Di siang Bolong, Pengguna Kendaraan, Di Denda Rp 100.000 Plus 1 Bulan Penjara

DENPASAR, dekritbali.com – Pengguna kendaraan roda dua dan roda empat kini tak bisa lagi melenggang seenaknya di jalan raya. Pasalnya, Dit lantas Polda Bali kini mempunyai aturan baru yakni, pengendara roda dua kini di wajibkan menyalakan riding lampu disiang hari (safety).  Jika tidak mematuhi peraturan, akan dikenakan denda Rp 100.000 disertai denda kurungan penjara selama 15 hari.

Aturan tersebut seperti disebutkan dalam Undang undang  Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Pasal 107 ayat (2). Selain itu, jika tidak menyalakan lampu di malam hari, akan dikenakan pasal 107 ayat (1) dengan sanksi berupa denda Rp 250.000 dan dikenakan hukuman kurungan 1 Bulan penjara.

Terkait dengan hal itu Kasubdit Dikyasa Dit Lantas Polda Bali  AKBP I Ketut Karditha mengatakan, dalam  sosialisasi ini  Sat Lantas Polda Bali sudah melakukan kerjasama dengan sejumlah dealer di Bali, untuk melakukan perubahan terhadap saklar lampu kendaraan roda dua, secara otomatis. “Untuk mempercepat pelaksanan safety riding. Sejumlah terknisi di dealer sudah siap kerjasama secara sukarela. Sedangkan untuk lingkup Polda Bali system light On, sudah terlaksana dengan baik,”ujarnya.

Sakadar diketahui sejak  kemarin siang, anggota dari Sat lantas Polda Bali yakni, Polwan, AKP Made Mindriati, sudah melaksanakan sosialisasi menyalakan safety riding kepada kendaraan yang melintas baik itu motor atau pun mobil memberikan sinyal kepada pengendara sepeda motor dan mobil untuk menyalakan lampu. Menurut sumber polisi, sayangnya, kendati sudah di berikan peringatan masyarakat terkesan cuek bebek. Hal tersebut terlihat ketika motor dan mobil melewati anggota polisi lampu di nyalakan. Tetapi begitu menjauh mereka atau pengendara mobil dan motor kembali menyalakan lampu. ( Dika )

About the Author