DENPASAR, dekritbali.com – Sabtu (19/12) seorang residivis bernama Nanang Kosim,29, yang tinggal di Jalan Pulau Batanta Gang IV B No 12, Denpasar kembali harus merasakan dingin dibalik jeruji sel tahanan penjara setelah diringkus anggota buser Polsek Denpasar Barat karena mencuri sebuah hp merek Hi-Tech Type H-39 di sebuah conter phone cell kawasan Teuku Umar, No 235, Denpasar milik Agus Saputra,23, yang beralamat di TKP.
Kapolsek Denbar AKP Agus Nugroho didampingi Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu I Wayan Wisanawa Adiputra Minggu (20/12) kemarin menjelaskan, kejadian ini berawal ketika korban sedang menservis salah satu hp milik konsumen. Tersangka yang sepertimana biasanya suka nongkrong di conter korban datang.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu I Wayan Wisanawa Adiputra, Jum’at (18/12) sekitar pukul 15.00 Wita, ada seorang pria bernama Farid Taufik datang ke conter korban untuk menservis hp. Begitu Farid menunjukan hp miliknya korban langsung terkejut. “Dari mana kamu dapat Hp ini. Farid bilang dari Nanang. Keseokan harinya Nanang diringkus ditempat tinggalnya.( dika )
Residivis, Curi HP Diringkus
Published: December 20, 2009Posted in: HUKUM & KRIMINAL