DENPASAR, dekritbali.com – Tim Narkoba Poltabes Denpasar meringkus dua pria pengedar Narkoba jenis sabu-sabu (SS) masing-masing Komang Toya, 42, warga Jalan Palapa VI No 3 Sidakarya, Densel dan I Wayan Tuda, 40, krama Jalan Gunung Andakasa Gang Raflesia, Penamparan Denpasar. Keduanya dibekuk petugas pada Selasa (22/12) malam di dua lokasi berbeda. Berdasar informasi yang diperoleh Bali Express Kamis (23/12) kemarin, kedua tersangka yang sama-sama berasal dari Karangasem itu ditangkap setelah sebelumnyan polisi mendapat informasi dari seorang pria berinisial ADU, 31, yang menyebut kerap melihat kedua tersangka melakukan transaksi dengan pembeli. Mendapat informasi demikian, lanjut sumber petugas, pihaknya kemudian melakukan penyanggongan. ” Anggota bekuk tersangka Komang Toya duluan yang selanjutnya diikuti I Wayan Tuda, ” ujar sumber lantas mewanti-wanti identitasnya agar tak dikorankan. Dijelaskan, tersangka Komang Toya ditangkap di PT Sakura Inter Buana, Jalan Teuku Umar No 88 ED. Sementara itu, Wayan Tuda dicokok di bilangan Jalan Palapa VI No 3 Sidakarya, Densel. Kendati sempat berkelit berikut mencoba melarikan diri, namun polisi berhasil meringkus keduanya. Dari tangan kedua pelaku turut diamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu dengan berat 8, 72 gram. Sementara itu guna pengusutan lanjut, tersangka beserta barang bukti satu paket sabu diboyong ke Poltabes Denpasar. Dikonfirmasi terpisah Kasat Narkoba Poltabes Kompol I Nyoman Sukasena membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. ” Kedua tersangka sudah diamankan berserta BB dan sementara kasusnya masih didalami anggota, ” pungkasnya ketika di hubungi via ponsel petang kemarin.( dika )
Dua Pria Pengedar SS Diringkus
Published: December 24, 2009Posted in: HUKUM & KRIMINAL