TUBAN, dekritbali.com - I Ketut Setyawan Semadi, 33, warga Jalan A Yani No 167 Denpasar bener-benar jengkel ketika mengetahui ban serep mobilnya raib. Karuan saja sumpah serapa lantas dialamatkan kepada maling nekat tersebut.
Padahal mobil Suzuki APV Arena dengan Nopol DK 1691 AA kala itu diparkir oleh korban tak seberapa jauh dari Polsek Kuta, bilangan Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung. ” Parkirnya 200 meter sebelah patung kuda Tuban, ” ujar salah satu petugas mengutip laporan yang dilayangkan korban.
Dikatakan, kejadian itu diduga berlangsung di siang bolong pada Rabu (23/12) dan baru diketahui oleh korban sekira pukul 17.00. Akibat kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. ” Modus operandinya, pelaku terlebih melepas baut sebelum akhirnya menggondol ban serep tersebut, ” pungkas sumber petugas sembari berujar pihaknya kini masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.( dika )