Lima Bebotoh Diamankan—–

Denpasar, dekrit bali.com – Jajaran Reskrim Polres Badung kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku judi. Minggu (27/12) pukul 15.30 wita, pasukan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Soma Adnyana, melakukan penggerebekan judi ceki di kawasan Banjar Anyar, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Lima pemain atau bebotoh, yakni Ketut Sujana (47), I Nyoman Suarjana (38), I Made Arsana (35), I Made Sudita (49), I Nyoman Sentiyasa (60 berhasil diamankan polisi dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Badung untuk diproses lebih lanjut. Tak hanya tersangkanya, sejumlah barang bukti yang digunakan sarana permainan judi juga disita. ‘’ Kelima tersangka dan barang buktinnya sudah diamankan polisi,’’ kata salah satu petugas, Senin (28/12) kemarin.

Dijelaskan, penggerebekan dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat. Pihak Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Badung menerima pengaduan bahwa di TKP sedang digelar perjudian ceki yang menggunakan taruhan uang. ‘’ Polisi langsung bergerak ke TKP,’’ jelas petugas tadi yang namanya tidak mau di korankan.

Sebelum melakukan penggerebekan, polisi memasang strategi terlebih dahulu. Bahkan, lokasi judi pun dijaga dari segala penjuru. Hal itu dilakukan supaya para pelakunya tidak bisa lolos dari sergapan polisi. ‘’ Setelah pasang strategi, polisi langsung menyeruak ke dalam areal judi,’’ ungkapnya.

Para bebotoh yang sedang asyik memegang kartu ceki, mendadak sumbringah melihat kedatangan polisi. Akan tetapi, mereka tak bisa berkutik lantaran polisi dengan cepat menangkapnya. ‘’ Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 615 ribu, satu set kartu ceki, lima buah kursi plastic, dan satu meja kayu,’’ bebernya.

Di tempat terpisah, pasukan Reskrim Poltabes Denpasar juga melakukan penangkapan pelaku judi. Namun, pelaku judi yang dibekuk anak buah Kanit Jusil Poltabes Denpasar AKP I Putu Gunawan merupakan penjual kupon togel. Dua tersangka masing-masing Kholik (35) dan Zainal Arifin alias Enok (28) diringkus di tempat berbeda.

Tersangka Kholik dibekuk di Pasar Kuta, Jalan Kendedes, Kuta, Badung, Minggu (27/12) pukul 14.00 wita. Dari tangannya, polisi menyita uang Rp 56 ribu, HP, sebuah buku berisi catatan nomor pembeli dan sebuah pulpen. Sedangkan, tersangka Enok diringkus di rumahnya di Jalan Gunung Kerinci Gang VI No. 10, Denpasar sesaat setelah penangkapan tersangka Kholik.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka Enok yakni uang Rp 10 ribu, sebuah buku seribu mimpi, sebuah HP, sebuah kalkulator, dua lembar patio, tiga lembar kertas kecil berisi nomor pasangan dan sebuah pulpen. ‘’ Kedua tersangka judi togel ini telah ditahan di Mapoltabes Denpasar,’’ kata petugas Poltabes Denpasar kemarin.( dika )

About the Author